+628xx xxx xxx desatimusu10@gmail.com Desa Timusu Kecamatan Liliriaja

Perangkat Desa

  • Tugas dan Fungsi

1. Kepala Desa

Nama                      :  FIRDAUS, S.Sos

Umur                      :  47 Tahun

Pendidikan             :  S.1

Tugas Dan Fungsi  :

a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;

b.  melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;

c.  pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;

d.  pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan

e.  menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

2. Sekretaris Desa

Nama                      :   J A L I L, S.IP

Umur                      :   32 Tahun

Pendidikan             :   S.I

Tugas Dan Fungsi  :

a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

c.  melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Kemasyarakatan Desa; dan

d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data pembangunan, monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

3. Kepala Seksi Pemerintahan

Nama                      :   INASANG

Umur                      :   50 Tahun

Pendidikan             :   SMA

Tugas Dan Fungsi  :

  1. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan.
  2. Menyusun rancangan regulasi desa.
  3. Pembinaan masalah pertanahan.
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
  6. Pengelolaan administrasi kependudukan.
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah, serta
  8. Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

4. Kelapa Seksi Kesejahteraan

Nama                      :  RUSDI, S.Ip

Umur                      :  48 Tahun

Pendidikan             :  S.1

Tugas Dan Fungsi :

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
  2. Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan
  3. Sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,     pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

5. Kepala Seksi Pelayanan

Nama                      :  RUSMINAH

Umur                      :  42 Tahun

Pendidikan             :  SMA

Tugas Dan Fungsi  :

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban   masyarakat.
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, dan
  3. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

6. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Nama                      :  AMIRAH

Umur                      :  48 Tahun

Pendidikan             :  SMA

Tugas Dan Fungsi  :

  1. Melaksanakan urusan tata naskah.
    1. Pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi.
    1. Pengelolaan arsip desa.
    1. Penataan administrasi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
    1. Penyediaan prasarana Kepala Desa dan Perangkat Desa.
    1. Penyediaan prasarana kantor.
    1. Penyiapan rapat-rapat.
    1. Pengadministrasian aset dan inventarisasi.
    1. Penyiapan kegiatan perjalanan dinas, dan
    1. Pelayanan umum.

7. Kepala Urusan Keuangan

Nama                      :  NURHADIAH, SE

Umur                      :  43 Tahun

Pendidikan             :  S.1

Tugas Dan Fungsi :

  1. Pengurusan administrasi keuangan.
  2. Pengadministrasian sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
  3. Verifikasi administrasi keuangan, dan Pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

8. Kepala Urusan Perencanaan dan Pelaporan

Nama                      :  SRI YULIANA, A.Ma

Umur                      :  27 Tahun

Pendidikan             :  D.II

Tugas Dan Fungsi  :

  1. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
  2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta

4.  Penyusunan laporan.

9. Kepala Dusun Timusu

Nama                      :  A H M A D

Umur                      :  59 Tahun

Pendidikan             :  SMA

Tugas Dan Fungsi Kepala Dusun       :

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
  2. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
  3. Pembinaan Mobilitas kependudukan.
  4. Penataan dan pengelolaan wilayah.
  5. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  6. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya, dan
  7. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

10. Kepala Dusun Lebbae

Nama                    :  MAKKULAWU

Umur                    :  46 Tahun

Pendidikan           :  D.III

Tugas Dan Fungsi Kepala Dusun       :

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
  2. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
  3. Pembinaan Mobilitas kependudukan.
  4. Penataan dan pengelolaan wilayah.
  5. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  6. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya, dan
  7. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

11. Kepala Dusun Kacimpang

Nama                           :  HASANUDDIN

Umur                           :  45  Tahun

Pendidikan                  :  SMA

Tugas Dan Fungsi Kepala Dusun       :

  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
  • Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
  • Pembinaan Mobilitas kependudukan.
  • Penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya, dan
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.